Sekian tahun Hilang Kontak, BMI Asal Probolinggo Pulang Dalam Kondisi Memprihatinkan
PROBOLINGGO – Keluarga Shanti Yunti Salam, 36, di Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, dibuat kaget, tengah pekan ini. Sebab, Shanti yang sudah belasan tahun lost contact saat jadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, akhirnya berhasil dipulangkan, Rabu (6/6).
Hanya saja saat dipulangkan, Shanti yang masih single itu, dalam kondisi memprihatinkan. Tubuhnya kurus kering. Ia mengalami sakit liver kronis.
“Jadi, keluarganya sempat kaget juga. Sebab, oleh keluarganya, ia (Shanti) dikira sudah meninggal saat bekerja di Malaysia. Ia sudah belasan tahun lost contact,” terang Saniwar, kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian Pemkab Probolinggo.
Menurut Saniwar, pemulangan Shanti yang bekerja di Kuala Lumpur itu dilakukan usai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendapat laporan kondisi Shanti yang kian memprihatinkan.
Ia mengalami sakit liver. Kondisinya kian parah hingga tak bisa bekerja. Dari situ, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia bersama BNP2TKI berupaya memulangkan Shanti dengan berkoordinasi bersama Disnaker Pemkab Probolinggo.
Proses pemulangan Shanti sendiri berjalan tak mudah. Sebab, status Shanti merupakan TKI yang berangkat dari jalur ilegal membuat pemulangannya jadi lebih rumit. Selain itu, pihak Disnaker sendiri juga tak memiliki anggaran.
Lantaran itu, koordinasi intensif pun terus dilakukan.
“Kami memang tidak ada anggaran untuk memulangkan TKI ilegal. Tetapi, karena tahu itu warga kami, bagaimanapun harus bisa dipulangkan. Untuk itu kami terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait agar bisa memulangkannya,” tandasnya.
Usai koordinasi dengan lintas instansi, Shanti akhirnya berhasil dipulangkan pada Rabu (6/6) lalu. Menurut Saniwar, selama ini Shanti memang tak pernah komunikasi dengan keluarganya di Krucil.
“Lantaran itu, keluarganya sempat mengira ia telah meninggal. Dia kan tidak pernah pulang selama menjadi TKI di Malaysia. Lantaran itu, keluarga sangat terkejut ketika ia dipulangkan karena sakit itu,” imbuh Saniwar.
Dari kasus Shanti, pihak Disnaker berharap masyarakat mau berpikir ulang untuk berangkat jadi PMI dari jalur ilegal. Sebab, perlindungan hak-hak PMI yang berangkat dari jalur ilegal sangat lemah.
“Masyarakat yang mau bekerja keluar negeri, harus melalui jalan yang benar. Yakni, melalui PT yang membidangi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Itu, agar gaji kesehatan dan kesejahteraan di luar negeri terlindungi. Sesuai UU No 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia,” beber Saniwar.
Dalam UU itu, juga diatur denda dan hukuman apabila hak-hak TKI itu tak dipenuhi. “Apabila pejabat yang menangani PMI melanggar ketentuan, maka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.
Lagu TKW :
Artikel bagus kak. Beli mobil klik disini kak
ReplyDelete