Didalam peraturan undang-undang perekrutan serta penempatan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri sudah jelas,bahwa setiap dari CTKI /CBMI wajib mengikuti pelatihan selama kurang lebih 60 hari dan durasi belajar kurang lebih 2000 jam.
Wajib mengikuti test uji kompetensi dan juga medikal check up dimana difasilitasi oleh PPTKIS. Selain UJK juga harus mengikuti PAP yaitu pembekalan akhir pemberangkatan.
Untuk negara tujuan hong kong,Taiwan,Singapura dan Malaysia semua harus melalui PPTKIS atau PJTKI yabg sudah terdaftar di BNP2TKI.
PROSEDUR CALLING VISA BERDAMPAK
Dampak dari calling visa selain legalitas kita dinegara tujuan dan juga prosedural di dalam negeri juga banyak sekali diantaranya OVER CHARGING dan juga penahanan dokumen.
Seperti yang terjadi pada beberapa kasus bulan 8 tahun 2017 yaitu seorang BMI HK sudah EX dimana proses calling visa dia dahulu pernah bekerja di hong kong dan juga Taiwan.
Dia proses melalui salah satu Agency di Hong Kong yang dia tahu dari media sosial yang meng iklankan tanpa masuk PT potongan hanya 2 bulan saja.
Namun setelah sampai proses dia wajib membayar biaya jaminan $3000 hkd dan kemudian potongan gaji 3 bulan lagi sebesar $3000 perbulan nya. Dan dokumen seperti paspor kontrak kerja ditahan oleh Agency selama masih potong gaji.
Uang jaminan ditransfer setelah mendapat majikan dan tanda tangan kontrak kerja. Paspor Asli wajib dikirim ke Hong Kong dengan alasan proses approval kontrak dan aplikasi visa.
Tak jarang pula yang tidak diproses dan berakhir kehilangan uang jaminan dan kehilangan jejak dokumen nya berakhir tidak ada tindakan.
Sementara hal ini terjadi pihak konsulat sudah pernah menanggapi bahwa tidak dianjurkan untuk melakukan proses calling visa ini sudah sejak tahun 2017 lalu.
Namun perekrutan liar masih tetap ada mengingat tingginya angka pengangguran serta tinggunya peminat calon pekerja ke luar negeri.
Seperti yang sudah di realese oleh konsulat kemaren mengenai proses DIRECT HIRE yang diiklankan dimedsos kebanyakan adalah ILEGAL.
Yang artinya tidak dibenarkan oleh pemerintah kita dan merupakan UNPROSEDURAL perekrutan.
LALU APA ITU FINGER PRINT
Finger Print adalah recom data kita untuk belajar di balai pelatihan yang sudah ditunjuk oleh agen penyalur yang bekerja sama dengan pihak di hong kong untuk merecom data CTKI sudah mengikuti proses pembelajaran selama durasi kurang lebih 60 hari.
Lalu sesi wawancara atau recom data di disnaker setempat mengenai pembiayaan penempatan bekerja ke luar negeri yang dibiayai pihak PJTKI dan menjadi hutang bagi CTKI.
PROSEDUR BIAYA
1. CBMI FRESH NEW COMER kisaran 12 sampai 15 juta rupiah.
2. Untuk EX BMI belum 1 tahun Rp 5.880.000,-
3. Untuk EX BMI kurang dari 2 tahun lebih dari 1 tahun Rp 6.030.000,-
Biaya diatas meliputi dokumen administrasi yaitu paspor,medikal pra pekerja dan medikal ulang,dan biaya pelatihan serta uji kompetensi.
Pembayaran biaya tersebut dicicil selama 6 bulan di hong kong melalui bank finance atau via 7 - Eleven di hong kong dengan jumlah hong kong dolar.
Bahkan potongan gaji resmi dari pemerintah tersebut untuk nominal nya adalah hkd $2030 Selama 6 bulan. Tetapi tak jarang pula yang mbayar lebih dikarenakan tambahan hutang pribadi atau pesangon.
APAKAH JIKA SAYA EX BMI DAN TERMINATED DARI HONG KONG JUGA HARUS MASUK PT ?
Jawab nya wajib dan tidak ada pengecualian,hanya saja perbedaan nya pada jumlah potongan dan juga uji kompetensi. Seperti dalam pertemuan dialog tahun 2017 lalu dimana kedatang bapak Nusron wahid selaku kepala BNP2TKI beliau menyatakan bagi yang dirumah belum 2 tahun tidak perlu uji kompetensi dan potong gaji atau pembiayaan boleh dibayar cash.
Namun fakta dilapangan pastinya berbeda serta variasi mengingat banyak nya oknum yang tidak memungkin kan diawasi.
PAHAMI PERATURAN SERTA PROSEDUR BEKERJA KE LUAR NEGERI
Demi meminimalis penipuan dan human tragicking atau perdagangan manusia.
Sesuai dengan pres realese dari KJRI HK yang sudah terupdate. Jika kurang jelas dan ingin tahu tentang info seputar ketenaga kerjaan bisa hubungi nomor di dalam surat realese dibawah ini.
No comments:
Post a Comment