TKI KORBAN PENGKROYOKAN MENDAPAT SANTUNAN 60.000 NT
Darmanto, Tenaga kerja Indonesia asal Magetan yang menjadi korban pengeroyokan massal di Taipei City pada malam tahun baru 2019 lalu menerima santunan sebesar NTD 60.000 lebih dari Asosiasi Bisnis Layanan Ketenagakerjaan kota Taoyuan pada Selasa (19/2/2019).
Penyerahan santunan diwakili oleh ketua asosiasi, Huang Renjie (黃杲傑) yang secara langsung menyerahkan uang donasi tersebut kepada Darmanto.
Saat memegang uang itu, Darmanto yang kelihatan masih dalam keadaan trauma, dengan sikap dingin ia mengatakan kalau belum pernah melihat uang sebanyak itu.
"Saya belum pernah melihat uang begitu banyak di Taiwan, " ucap Darmanto, seperti dikutip oleh akun facebook asosiasi bisnis layanan ketenagakerjaan kota Taoyuan (19/2).
Ketua asosiasi melakukan penggalangan dana dengan mengupload video kronologi pengeroyokan yang menimpa Darmanto, keadaannya saat koma sampai ia sadar kembali dalam keadaan yang linglung dengan tatapan mata yang kosong. Video yang berdurasi 3 menit tersebut dalam waktu 45 menit telah membuat banyak viewer yang merasa iba, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar NTD 69.100.
Menurut ketua asosiasi Huang Ren-jie, donasi adalah semacam berbagi. Berbagi di mana hati memiliki cinta dan keharmonisan. Diharapkan bahwa dengan cinta yang besar dari agen Taiwan, kesehatan Darmanto akan dikembalikan sesegera mungkin, dan nantinya bisa kembali bekerja di Taiwan.
Adapun keadaan mental Darmanto memang belum pulih secara normal, bahkan sikap dan perilakunya masih seperti seorang anak yang berusia sekitar 10 tahun. Akan tetapi sudah diputuskan kepulangannya pada Rabu (20/2/2019) dengan harapan supaya bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga terutama ibunya yang selalu ia sebut-sebut selama sakit sehingga tekanan mentalnya akan berkurang.
Darmanto yang baru bekerja di Taiwan sekitar 6 bulan bernasib naas. Pada malam tahun baru 2019 ia bersama teman-teman lainnya sepulang dari melihat pesta kembang api di Taipei City tiba-tiba dihadang oleh segerombolan peker
HATI2! JOB PRT KE CINA ILEGAL & JOB BAYI TABUNG/PINJAM RAHIM GAJI 200 JUTA DI CINA
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka penyalur TKI ilegal jaringan China. Tersangka bernama Sulikah itu menggunakan modus wisata untuk melancarkan aksinya.
Simak Video Penjelasan :
Simak Video Penjelasan :
"Satu tersangka kita tangkap. Akan dikejar semua jaringannya," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo kepada detikcom, Jumat (24/11/2017).
Ferdi mengatakan tersangka Sulikah alias Sulis alias Melis ditangkap di Jakarta, Kamis (23/11) malam. Barang bukti berupa 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening bank, 43 Kartu Keluarga, 27 Akte Lahir, 19 KTP, dan 3 ponsel genggam disita.
Para korban dikirim dan diamankan oleh Kepolisian China pada April 2017 lalu. Mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui KBRI China.
Ferdi menjelaskan tersangka menjanjikan para korban bekerja di China sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 10 juta rupiah per bulan. Awalnya, para korban ditampung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, lalu medical check up di Jakarta Timur.
"Kemudian dilakukan proses pembuatan paspor dengan keterangan untuk wisata, dan proses ticketing serta penerbitan visa wisata," ujarnya.
Setelah sampai di Shanghai, China, para korban menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5.000 yuan dengan dipotong 4.000 yuan untuk mengganti proses kepengurusan.
Selama hutang belum lunas, maka paspor ditahan. Namun pada faktanya, gaji tidak pernah dibayarkan ke para korban.
"Adapun aliran uang dalam proses perekrutan dan pengiriman CTKI, tersangka mendapatkan uang Rp 20 juta per kepala setiap pengiriman TKI dari Linda yang ada di China. Penerbitan pasport dibantu calo di Imigrasi Jakarta Barat Rp 2 juta per orang," ucapnya.
Selain itu, ada lagi biaya cek kesehatan Rp 200 tibu per orang, penerbitan tiket Rp 7 juta per orang, dan penerbitan visa Rp 600 ribu per orang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN.