Saturday, June 9, 2018

Suami Tidak Berhak Atas Harta dan Gaji Istri yang Menjadi TKW. Ini Alasannya

Suami Tidak Berhak Atas Harta dan Gaji Istri yang Menjadi TKW. Ini Alasannya



Jaman sekarang, banyak istri yang justru menjadi tulang punggung keluarga walaupun notabene mereka masih mempunyai suami yang sehat dan segar bugar.

Impotensi ekonomi yang dialami oleh suami, mengharuskan istri banting tulang jauh dari keluarganya untuk merantau ke luar negeri demi mengais rejeki.

Dengan seorang istri menjadi TKW, banyak suami jaman now berpikir mereka tidak lagi wajib menafkahi istrinya dan sebaliknya mereka mewajibkan istri menyuplai suaminya. Menjawab fenomena istri, ustadz Abdul Somad menjelaskan dengan detail dengan berbagai sudut pandang.

“Dalam harta istri tidak ada hak suami, namun dalam harta suami ada hak istri” ucap Ustadz Abdul Somad dalam memberikan penjelasan di Taipei lalu.

Setidaknya ada 5 hak istri yang dijabarkan oleh Ustadz Abdul Somad dalam penjelasannya yaitu, Makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, perhatian.

Namun, Ustadz Somad juga menjelaskan, sebagai istri yang mempunyai sopan santun makan tidak apa-apa memberikan harta kepada suaminya dengan alasan sang suami tidak mampu atau tidak memiliki uang, tentu dengan keridhaan istrinya.

Uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya.

Idealnya, antara suami dan isteri terjalin kasih-sayang dan empati timbal-balik. Hubungan mesra mereka, sepantasnya tidak tergantung pada uang. Karena, harga kemesraan dan keutuhan keluarga tidak bisa diukur dengan uang. Kerjasama dan saling mendukung antara suami dan isteri harus tetap terjaga.

Apabila seorang suami berkecukupan, seyogyanya ia tidak mengambil milik isteri. Begitu pun sebaliknya, isteri yang berpenghasilan.

Sementara suaminya masih dalam kondisi ekonomi yang kurang, disyariatkan baginya untuk membantu suami, memberikan bantuan apa yang ia mampu untuk menopang kehidupan keluarga dengan jiwa yang ridha.

Betapa indahnya, apabila seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu Mas’ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya.

Dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu: “Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: ‘Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab’

Beliau bertanya, ‘Zainab yang mana?’


Maka ada yang menjawab: ‘(Zainab) isteri Ibnu Mas’ud’

Beliau menjawab, ‘Baiklah. Izinkanlah dirinya’

Maka ia (Zainab) berkata: ‘Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku’

Nabi bersabda, ‘Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu’.”

 

Lagu TKW :


1 comment: